"Saat ini pengurusan izin operasional PAUD harus melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Dinas PUPR Kotim. Kalau dulu cukup di Dinas Pendidikan saja," katanya.
Menjawab keluhan tersebut, Bupati Kotim Halikinnor, mengatakan akan membantu mengatasi persoalan ini. Bahkan, dirinya meminta kepada Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, yang saat itu juga hadir diacara tersebut agar bisa menyelesaikan persoalan ini.
"Saya minta instansi terkait agar membantu mereka yang mengurus izin operasional, jangan sampai mengeluarkan uang banyak hanya untuk konsultan. Dinas PUPR juga harus turun langsung ke lokasi, tidak usah harus menggunakan jasa konsultan. Karena kalau tidak ada izin, kasihan anak-anak yang belajar di PAUD tersebut," pinta Halikinnor. (Didi Syachwani/Ask)