Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Peredaran
narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini terbilang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, dalam dua hari ini jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, berhasil meringkus sebanyak lima orang tersangka
kasus narkoba.
"Ada 4 kasus yang kami ungkap, dengan lima orang tersangka, dalam giat yang dilakukan Satresnarkoba selama Dua hari ini," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (25/1/2022).
Lima orang tersangka tersebut yakni, pertama adalah pria berinisial MD alias Massud (31), dengan barang bukti 2,32 gram
sabu. Kedua yakni KR alias Karli (54), dan UN alias Yuni (46) dengan barang bukti 35,20 gram sabu.
Kemudian RA alias Rusli dengan barang bukti 50,80 gram. Serta yang terakhir AP alias Anggi, yang kedapatan memiliki atau menyimpang sabu seberat 51 gram. Kelimanya merupakan satu jaringan peredaran narkoba di Kotim.
Load more