Kapuas Hulu, Kalimantan Barat - Pertemuan antara warga Desa Bukit Penai dan pihak perusahaan perkebunan PT Riau Agrotama Plantation (RAP) di halaman kantor desa setempat, tidak memuaskan warga yang kecewa dengan janji perusahaan.
Kekecewaan warga ini berawal pada tahun 1999, ketika PT. RAP melakukan sosialisasi ke warga desa Bukit Penai. Menurut salah satu warga, Bajang, saat itu pihak perusahaan menjanjikan kepada warga desa akan membangun instalasi listrik, dengan biaya pemasangan kwh ditanggung perusahaan. Namun ada sayarat yaitu warga menyerahkan lahan eks transmigrasi seluas 620 hektar kepada perusahaan.
Warga setuju dengan permintaan PT. RAP dengan harapan semua warga akan mendapatkan kwh dari perusahaan. Bajang juga menambahkan bahwa penyerahan dilakukan tanpa ikatan jual beli antara warga dengan kesepakatan pinjam pakai. Ibnu Samudera mantan kepala dusun Desa Bukit juga membenarkan perihal janji dari PT. RAP kepada warga.
Namun setelah 23 tahun janji PT. RAP tidak terealisasi sehingga warga mendatangi perusahaan dn balai desa, menuntut agar lahan eks transmigrasi seluas 520 hektar dikembalikan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak perusahaan, anggota DPRD Kab. Kapuas Hulu, Camat Silat Hilir, Danramil dan Kapolsek Silat Hilir serta pejabat dari instansi terkait pemda Kapuas Hulu, manajeman PT. RAP, Landes, tidak mau berkomentar.
Setelah melakukan investigasi di lapangan, pihak Pemda Kapuas Hulu berjanji akan segera mengambil keputusan terkait sengketa ini dan satu bulan akan ada keputusan dati tim TP3K Kapuas Hulu.(twh/chm)
Load more