Padahal, lanjutnya anggota Komisi I DPRD Kotim ini, karhutla hebat terjadi pada tahun 2019 lalu, tapi parahnya kebanyakan hanya menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani saja yang dijatuhi hukuman, sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan seperti PT. MJSP, seakan tidak tersentuh hukum.
“Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya. Ini artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakan hukum itu,” ulangnya lagi.
Menurut Abadi kasus itu jika diproses ke meja pengadilan maka seharusnya mengambil peradilan di wilayah kejadian tindak pidana.
Load more