Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun, di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya, yang menikahi ibu kandungnya sekitar setahun yang lalu.
"Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak Januari 2022 lalu, dan baru diketahui oleh keluarga korban pada awal Juni 2022 lalu," ujar Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi, Rabu (15/6/2022).
Akibat perlakuan sang ayah tiri, korban mengalami trauma. Bahkan, sebelum bercerita kepada sang kakek. Ia sempat tidak berani pulang ke rumahnya, karena khawatir kembali menjadi korban pemerkosaan sang ayah tirinya yang sudah berusia 55 tahun.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh sang ayah tiri di rumahnya yang berada jauh dari tempat tinggal korban bersama ibunya selama ini. Selain itu rumah pelaku juga cukup jauh warga sekitar, sehingga pelaku bisa leluasa memperkosa anak tiri yang seharusnya ia ayomi dan lindungi.
Load more