Mimika, Papua - Dua karyawan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ditangkap petugas Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua, pada Rabu (29/6/2022). Dari penangkapan dua WNA tersebut, petugas kembali menangkap dua orang warga Timika lainnya, yang masih terkait dengan asal muasal narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti utama pengungkapan kasus ini.
“Dua WNA itu dikenakan pasal berbeda dengan dua tersangka yang ditangkap di Timika. Karena WNA itu pengguna saja,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur.
Dari press realese pihak kepolisian, Jumat (1/7/2022) yang diterima, menerangkan bahwa pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 00.50 Wit, petugas piket Polsek Tembagapura mendapat laporan dari petugas Security Risk Management (SRM) PTFI, bahwa di Barak Flamboyan nomor 105 tidak terdapat penghuni dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan.
Namun, didalam kamar tersebut ditemukan kotak hitam berisikan beberapa alat suntik lengkap dengan jarum dan plastik klip bening berukuran kecil. Diduga kuat plastik tersebut bekas terisi narkotika jenis sabu-sabu, lantaran masih terlihat sisa-sisanya.
Seorang karyawan penghuni kamar 103 yang keluar dari kamarnya menyampaikan ke petugas SRM bahwa kamar 105 dihuni seorang karyawan WNA berinisial DK (44) dan DK sendiri tengah berada di kamar 103 bersama seorang rekannya.