Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap OP, mengarahkan lagi petugas kepada seseorang berinisial PT (40) alias Texas, warga jalan P. Magal, Kwamki Baru. Petugas melakukan pencarian terhadap PT dan sekitar pukul 19.30 Wit PT ditemukan lalu ditangkap di rumahnya. Disitu diamankan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses transaksi berupa kartu ATM, bukti transfer, dan telepon seluler.
Pelaku DK, JBP, OP dan PT kini berada di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Bahkan saat ini juga penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan guna mengungkap indikasi adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, pelaku DK dan JBP yang kini telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara OP dan PT yang juga ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (Dts/Ask)
Load more