Jayapura, Papua - Kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe masih terus bergulir dalam penyidikan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya melayangkan panggilan ke orang nomor satu di Papua (Lukas Enembe) namun ia mangkir. Kini KPK juga melayangkan panggilan kepada istri dan anak Lukas Enembe. Namun keduanya juga mangkir dari panggilan tersebut.
"Memang sudah ada panggilan, namun istri dan anak Pak Lukas memutuskan menggunakan haknya untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi di KPK, sebagaimana yang disebutkan dalam 168 KUHAP dan pasal 35 UU tipikor, yang menyebutkan bahwa orang yg mempunyai hubungan dengan status tersangka, mempunyai hak menolak menjalani pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi. Apalagi dalam surat panggilannya berkaitan dengan transfer uang satu milyar yang ia dan putranya tidak tahu dan tidak mengerti apa-apa, " ujar ketua tim hukum nasional Lukas Enembe, Petrus di Jayapura.
Pemanggilan pertama ini adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun Petrus menilai bahwa permintaan keterangan sebagai saksi ini bisa melebar kemana-mana.
Load more