Jakarta - Polda Metro Jaya terus melakukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra usai status tersangka Hasya dicabut.
Polda Metro Jaya pun akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku, sesuai permintaan keluarga untuk merehabilitasi nama baik Hasya.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tentunya bersama dengan para pakar, terutama pakar pidana," ujar Trunoyudo.
Kecelakaan yang terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. (nsa/ebs)
Load more