Ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi warna pink hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang penyidik Kejati Sulbar menuju mobil tahanan kejaksaan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Mamuju untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Selain menahan ke tiga tersangka Penyidik Kejati Sulbar juga menyita barang bukti berupa dokumen replanting untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara denda maksimal 1 (satu) milyar rupiah.
Load more