Korban (istri) marah dan kedua pasangan suami istri (pasutri) itu terlibat pertengkaran hingga sang suami tega melakukan penganiayaan kepada istrinya.
"Terlapor menendang korban sebanyak 2 kali dan memukul dengan menggunakan balok pada bagian tangan korban," paparnya.
Akibat kejadian itu, tangan sebelah kiri korban patah. Tak terima kejadian itu, korban melaporkan suaminya di Polres Kolaka.
Load more