Kendari, Sulawesi Tenggara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia. Ada tiga nama yang dituntut dalam putusan tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar dan mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.
"Yusmin dituntut pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara," ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi Kamis (20/1).
Diketahui sebelum menjabat sebagai Plt.Kadispora Sultra, Yusmin sebelumnya pernah menjadi Kabid Minerba ESDM Sultra yang terlibat dalam penerbitan RKAB tersebut.
Dody menambahkan, tuntutan pidana kepada tiga Terdakwa masing-masing berbeda. Semua tergantung dari tergantung dari fakta dan peran mereka dalam PT Toshida Indonesia itu.
Load more