“Sementara pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jalan Tamalanrea Kota Makassar, polisi kembali mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kilogram,“ungkap Arya.
Menurut Arya, dari pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
“Kalau di rupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih,” beber Arya
Arya mengakui, saat ini pihaknya menangkap rata-rata masih berstatus pengedar. Sementara bandar utamanya masih dalam pengejaran polisi.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup,“ tutup Kapolres.
(mnr/asm)
Load more