“Pada saat itu pemilik toko tidak mau menerima tokonya digeledah ataupun barang-barangnya disita, sehingga terjadi adu mulut. Namun tim kami berhasil meyakinkan dan mengedukasi pemilik toko, sehingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan seluruh barang tanpa perlawanan,” ungkap AKP Muh Ali.
Seluruh miras ilegal 100 bito lebih, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pallangga sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya telah menyita sekitar 150 liter minuman keras tradisional jenis ballo dari berbagai desa di Kecamatan Pallangga.
“Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan di wilayah Gowa demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Muh Ali.
Rencananya, ratusan botol miras yang telah disita akan dimusnahkan dalam waktu dekat di Mapolres Gowa. (itg/frd)
Load more