Pelaku berjumlah 5 orang, kata Kasat Reskrim Polres Takalar, 4 sudah kita tangkap, dan 1 orang lagi masih buron.
"Hasil pemeriksaan, pelaku berjumlah 5 orang, 4 sudah kami tangkap dan 1 orang lagi masih buron, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Selain menangkap ke 4 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti 2 kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku dan satu unit mobil milik korban yang dirusak oleh para pelaku.
Sembari mengenakan baju tahanan keempat pelaku pun kini harus menginap di Rutan Mapolres Takalar. Para pelaku kini dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(Itg/Ask)
Load more