HNF diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Dusun Sanggumanai Pajukukang Kab Bantaeng pada bulan Oktober 2021 lalu. Selanjutnya HNF melarikan diri dan bersembunyi di Kepulauan Selayar.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar", tegas Kasat Reskrim, IPTU. Acang Suryana yang turun memimpin tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan.
(ain/asm)
Load more