Saat dilakukan penangkapan, HNF sempat melakukan perlawanan hingga anggota resmob dan pelaku sempat berkelahi diaspal depan rumahnya, namun berhasil dilumpuhkan dan digiring ke Mapolres Selayar, jelas IPTU. Acang. Saat ini pelaku diamankan di rutan Polres Kep Selayar untuk selanjutnya akan dijemput oleh Polres Kabupaten Bantaeng, jelas IPTU. Acang Suryana, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
HNF diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Dusun Sanggumanai Pajukukang Kab Bantaeng pada bulan Oktober 2021 lalu. Selanjutnya HNF melarikan diri dan bersembunyi di Kepulauan Selayar.