Kendari, Sulawesi Tenggara - Seorang anak dibawah umur berinisial MI (15) diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/5/2022).
“Awalnya korban Rizky ini memarkir motornya di teras rumah kosnya sekira jam 23.30 WITA, kemudian korban masuk kedalam kamar untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya. Kemudian pada pagi harinya korban bangun dan terkejut ketika melihat motornya sudah hilang,” beber Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Tak lama setelah mendapat laporan dari korban, polisi menerima informasi dari masyarakat yang melihat pria dengan gerak-gerik mencurikan yang saat itu sedang bersembunyi di semak-semak.