Sulawesi Selatan - Kepolisian Resor Sinjai dibantu dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap S pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Songin, Sinjai Selatan, Sinjai, Gowa.
S sempat menjadi buronan selama tiga hari setelah menggorok leher istrinya N saat tengah tertidur.
N saat itu sedang terlelap di rumah orang tuanya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.
Penangkapan N diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam saat dikonfirmasi Kamis (2/6/2022).
“Pelaku di tangkap dikabupaten Gowa daerah Asal suami korban tampa perlawanan” ujarnya.
Abustam menambahkan, atas perbuatannya S terkena pasal 44 ayat 2 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.
Load more