Mamuju, Sulawesi Barat - Sidang perdana kasus korupsi hutan lindung yang merugikan keuangan negara sebesar 2,8 miliar rupiah, digelar Rabu (05/08/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang mendudukkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Andi Dodi Hermawan, yang juga sebagai pemilik SPBU yang dibangun dalam kawasan hutan lindung, di Desa Tadui.
Pengacara terdakwa memprotes pihak penuntut umum karena hingga sidang dakwaan pihak penuntut umum belum menyerahkan berkas BAP kepada terdakwa. "Hingga proses sidang pembacaan dakwaan, pihak penuntut umum belum menyerhkan berkas BAP terdakwa Andi Dodi Hermawan, " kata Nasrun kepada majelis hakim.
Pengacara terdakwa dalam persidangan mendesak pihak majelis hakim agar pihak penuntut umum menyerahkan berkas BAP kepada terdakwa.
Pihak penuntut umum sempat membantah protes yang dilakukan pengacara terdakwa, namun setelah dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim, akhirnya pihak penuntut umum membenarkan bahwa mereka belum menyerahkan berkas BAP kepada terdakwa.
Pihak penuntut berjanji akan menyerahkan berkas yang diminta oleh tim pihak pengacara terdakwa, pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korusi alih fungsi hutan lindung.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut pihak penuntut umum membacakan dakwaan sekitar 10 lembar.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dilangsungkan secara online, terdakwa Andi Dodi Hermawan mengikuti sidang dengan menggunakan aplikasi zoom di Rutan Mamuju.
Load more