Pengacara terdakwa dalam sidang tersebut juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Pihak Ketua Majelis Hakim menyatakan permohonan tersebut masih dipertimbangkan.
Diakhir agenda pembacaan dakwaan tersebut pengacara terdakwa juga mengajikan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan pjhak JPU. Pihak pengacara terdakwa menilai dakwaan dari JPU keliru.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU, Ketua Majelia Hakim menunda sidang selama sepekan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dalam agenda eksepsi dari pihak terdakwa.(gki/Ask)
Load more