Makassar, Sulawesi Selatan - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang pengendara kendaraan bermotor yang tidak melakukan tanggung jawab pembayaran pajak selama dua tahun terus menerus bakal dilakukan penghapusan dari sistem.
"Kami sampaikan di sini berdasarkan Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan perpanjangan STNK berturut-turut selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Namun penerapan aturan tersebut, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Mabes Polri," ujar Kasubdit Regident Polda sulsel AKBP, Restu Wijayanto, Jumat (5/8/2022).
Namun dalam pelaksanaannya, penghapusan data base ada tahapan yang akan disosialisasikan sebelumnya dan juga akan dilakukan penyampaian peringatan pertama selama 3 bulan lamanya. Untuk peringatan kedua akan dilakukan selama 1 bulan setelah 3 bulan yang pertama tidak melakukan pembayaran dan peringatan ketiga.
Restu mengajak masyarakat yang belum melakukan registrasi tahunan atau pembayaran pajak yang melebihi selama 2 tahun untuk dilakukan tanggung jawab membayar pajak tersebut, sebagai wujud tertib lalu lintas serta dimudahkan pula dengan segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak di kantor samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
“Untuk mempermudah validasi data kendaraan bermotor dengan registrasi dan identifikasi (Regident) kami mengajak seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran pajak motor yang tidak dibayar selama 2 tahun berturut-turut yang akan dianggap sebagai motor bodong tidak ada dalam sistem,” ucapnya
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) proses mudah dalam aplikasi juga dapat didownload di android dan aplikasinya,” tutupnya (mnr/ask)
Load more