Kendari, Sulawesi Tenggara – Pelaku tabrak lari yang telah menewaskan siswi Sekolah Dasar akhirnya menyerahkan diri di Mako Polresta Kendari, Senin (15/8/2022). Pelaku bernama Herdin Andriadin (22) tersebut sebelumnya telah menabrak seorang siswi sekolah dasar (SD), Nursiah (8) hingga tewas di jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu kemarin.
"Pelaku sempat kebingungan sehingga melarikan diri. Tapi hari ini dia datang sendiri menyerahkan diri di kantor," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu menambahkan, aksi tabrak lari itu terjadi karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.
"Sedangkan apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat," tambahnya.
Load more