Pelaku yang bernama Daeng Ngemba (47) ini mengaku sudah beberapa kali berhasil menjual sabu dengan alih menjual es kelapa muda. Dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku mendapatkan baring haram tersebut dari bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang menyuplai narkoba siap edar ke penjual es kelapa muda tersebut. Sementara itu akibat perbuatannya Daeng Ngemba kini terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(gki/asm)
Load more