Mamuju, Sulawesi Barat - Pra peradilan kasus dugaan korupsi lahan Kritis yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,1 milyar yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (21/11/2022). Dalam agenda putusan, hakim tunggal Maslikun memutuskan untuk menerima permohonan pengacara tersangka sebagian.
Dalam sidang putusan yang dihadiri pemohon dan termohon, hakim tunggal menyatakan bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh termohon untuk menetapkan, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syukri Umar, sebagai tersangka oleh pihak termohon dinilai tidak sah, karena tidak ada yang memenuhi ketetapan yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Dari hasil pengamatan hakim tunggal, dari sekian alat bukti dan saksi ahli yang diajukan termohon tidak ada yang memenuhi persyaratan," ujar hakim Maslukan dalam sidang putusan.
Mendengar hasil putusan dari hakim tunggal dalam sidang putusan pra peradilan Syukri Umar, yang dihadiri penasehat hukum dari pemohon, kerabat terdakwa langsung memenuhi areal ruangan sidang utama PN Mamuju.
Load more