Kendari, Sulawesi Tenggara - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyita 13 Kilogram sabu dan mengamankan 500 orang Tersangka dalam periode Januari hingga November 2022.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono merinci, pada Januari - Juli 2022 lalu, pihaknya telah menyita sekitar 7 Kilogram sabu dari 491 Tersangka.
Dalam kasus ini, para pelaku berstatus sebagai pengedar dan pemakai baik dari wilayah Sultra maupun dari luar provinsi. Barang buktinya telah dimusnahkan namun beberapa BB dijadikan sampel sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan periode Agustus - November 2022, ada 6 Kilogram sabu yang disita dengan 9 Tersangka. Seluruh Tersangka berstatus sebagai pengedar dan BB yang disita juga telah dimusnahkan, beberapa BB lainnya juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk Tersangkanya 9 orang ini semuanya pengedar ke atas, bukan sebagai pengguna ataupun penyalaguna, semuanya adalah pengedar, mereka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi yang masuk," tegasnya, Rabu (30/11/2022).
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono melanjutkan, total laporan polisi terkait sabu pada periode Januari hingga November 2022 sebanyak 441 Laporan Polisi dengan 500 Tersangka.
Untuk mengantisipasi penyalagunaan narkoba di Sultra, Bambang beserta jajaran dari Polda Sultra, BNNP, Brimob, Kejati, Pengadilan, para kuasa hukum, dan OPD terkait langsung melakukan pemusnahan 6 Kilogram sabu hasil sitaan periode Agustus-November 2022 di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra. (emr/mii)
Load more