Kepolisian kini telah menahan satu dari tiga pengamen tersebut berinisial N-A, pemilik busur panah ya g dijerat Undang-undang Darurat.
"Tindak lanjut dari kami kepolisian, yang dapat kami proses yaitu hanya satu orang yang kedapatan membawa dan menguasai busur panah," tutupnya.
(wsn/asm)
Load more