Tanjungpinang, tvOnenews.com - Lima orang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau berstatus terpidana mati menunggu eksekusi dari pemerintah.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Heri Aguswanto mengatakan sebelumnya ada 17 orang terpidana mati di Lapas Narkotika itu.
"Memang sebelumnya ada 17 orang, tapi 12 Napi sudah dipindahkan ke Nusakambangan dan Medan," ujar Heri, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Heri mengatakan, total narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang berjumlah 630 narapidana. Selain hukuman mati terdapat puluhan narapidana yang dihukum penjara seumur hidup.
"Selain terpidana mati 5 orang, terpidana seumur hidup berjumlah 20 orang," ungkapnya
Heri juga menyampaikan, 5 orang terpidana mati itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun bukan warga Kepulauan Riau. Sementara terpidana seumur hidup, ada yang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan WNI.
"Rata-rata, terpidana mati dan seumur hidup ini telah menjalani tahanan 5 sampai 10 tahun," jelasnya