Ia dilaporkan seorang ustaz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat.
Dan memintai keterangan terhadap Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor, ia mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA.
"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," ucapnya.
Bahkan polisi sudah lebih dulu mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (24/3/2023).
Menurutnya beberapa ahli yang dipanggil, di antaranya ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama.
Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
Load more