Asahan, tvOnenews.com - Sebanyak 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap saat melakukan perjalanan pulang ke tanah air secara ilegal dari Malaysia. Mereka diamankan saat beratda didalam kapal kayu oleh Sat Polairud Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, tepatnya di Kanal Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kamis (23/3/2023) kemarin.
Lanjut Roman, setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, 64 PMI Ilegal ini berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, Lampung, NTT, dan dari Pulau Jawa, yang terdiri dari 42 orang pria, 17 orang wanita, dan 5 orang adalah anak anak.
“Polisi juga dalam hal ini, menetapkan satu orang tersangka, yakni M, yang merupakan nakhoda kapal, dan kita terapkan Undang Undang Pelayaran,” Ujar mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini.
Selanjutnya, 64 PMI ilegal ini akan dikirim ke kantor Imigrasi Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk kembali dilakukan pendataan dan pemeriksaan, sebelum dikembalikan ke daerahnya masing masing.
Sementara itu, M, nakhoda kapal mengatakan bahwa untuk mengantarkan atau membawa para PMI ilegal ini dari Malaysia ke daratan (Indonesia) ia mendapatkan upah sebesar Rp.7 Juta Rupiah sekali jalan.