Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menerima limpahan tahap ke-2 Anggota DPRD bernama Andik Setiawan dan langsung membawanya ke Lapas Sekayu, Rabu (17/5/2023).
Andik Setiawan yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PDIP periode 2019-2024 ini, terbukti melakukan kerusakan dan perambahan hutan di wilayah Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negri Sekayu Romy Rozali melalui Kasi Pidum Armein Ramadhani mengatakan, pihaknya pada hari ini Rabu (17/5/2923) menerima limpahan berkas dari penyidik Kejati Sumsel dan Gakkum KLHK dengan tersangka Anggota DPRD Muba.
"Ya hari ini kita menerima pelimpahan tersangka Anggota DPRD Musi Banyuasin (MUBA) dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Sekayu selama 20 hari ke depan" pungkas Kasi Pidum.
Sementara Kuasa Hukum tersangka Firli mengatakan, saat ini tahap pelimpahan dari penyidik Gakkum ke Kejari Muba.
"Pada hari ini Rabu (17/5/2023) klien kita dilakukan penahan oleh pihak Kejaksaan Negri Sekayu, untuk proses Hukum selanjutnya,” pungkas Firli.
Tersangka Andik Setiawan Dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. (pka/lno)
Load more