Oku Selatan, tvonenews.com -- LA (18), seorang remaja yang berasal dari Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) di Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Oku Selatan dan Polsek Buay Sandang Aji. Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap Mila Febrianti (13), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Oku Selatan, AKP Biladi Ostis, mengungkapkan bahwa LA merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Mila Febrianti. Kejahatan ini dilakukan dengan merampas handphone korban ketika korban sedang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji, pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ketika itu, korban tengah mengendarai sepeda motor, dan pelaku yang telah merencanakan aksi ini, tiba-tiba menghentikan korban dan merampas handphone miliknya," jelas Kasat Reskrim, Rabu (30/8/2023).
Leo Antoni sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), namun akhirnya berhasil ditangkap saat dia berada di kediaman seorang rekannya di Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Sandang Aji, pada malam Selasa (29/8/2023).
Saat ini, LA telah diamankan di Mapolres Oku Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, termasuk 1 unit handphone merk VIVO Y20, 1 kotak handphone merk VIVO Y20, dan 1 kotak handphone merk OPPO A5S.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan ini," terang Kasat.
Load more