Bandar Lampung, Lampung - Dua bandar narkoba jenis sabu jaringan Riau dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kedua tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial SH (48) dan seorang ibu rumah tangga inisial FS (45). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 7,5 kilogram sabu-sabu.
Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi, mengatakan penangkapan terhadap jaringan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SH di kediamannya di wilayah Way Halim, Selasa (28/12/2021) lalu.
"Pada penangkapan SH, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.97 Kg. Kami lalu mengembangkan dan menemukan kembali narkotika jenis sabu dengan berat 5.25 Kg yang disimpan pelaku di kediaman orang tuanya di wilayah Bumi Ratu, Nuban, Lampung Tengah," jelas Winardi.
Dari hasil pemeriksaan SH, lanjut AKBP Winardi, bisnis terlarang itu dilakukan sejak Agustus 2021. Tersangka SH mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta per kilogram. Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, tersangka telah empat kali menerima pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau. "Kami masih memburu bandar besar ZS asal Riau. Sabu ini diedarkan di wilayah Lampung dan dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka SH, hasilnya positif," ungkap AKBP Winardi.
Winardi menambahkan, dari pengembangan tersangka SH, juga diamankan tersangka FS dikediamannya di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. FS berperan dalam membantu tersangka SH di mana FS membuka rekening dengan tujuan untuk melakukan transaksi kepada bandar berinisial ZS yang saat ini masih DPO.