Palembang, Sumatera Selatan - Polairud Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan sekitar 500 kubik kayu hasil pembalakan liar dan 18 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal logging. Pelaku dan barang bukti diamankan dari Desa Muara Melak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di perbatasan Provinsi Jambi.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, mengatakan pengungkapan kasus illegal logging bermula dari koordinasi dengan direktorat pencegahan dan pengamanan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLH).
“Kita koordinasi tim gabungan langsung turun ke lokasi di tengah hutan, butuh waktu sekitar 12 jam, sudah beroperasi sekitar delapan tahun sejak 2013, tim berhasil menemukan lokasi illegal logging. Kita telusuri menggunakan drone dan perahu, kayu ilegal itu di parit panjangnya sekitar 13 meter,” kata Toni Harmanto.
“Kita juga akan terus kembangkan kasus ini sampai ke akarnya termasuk pemodalnya dan tersangka lainnya,” tegas Toni Harmanto.
Sedangkan menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani, menjelaskan dari 18 orang yang diamankan di lokasi, enam orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, dan sisanya 12 orang masih saksi.
“Enam tersangka terdiri dari R, A, E, dan D sebagai penebang dan MS serta MM sebagai sopir dan dua pemodal BT dan MN sebagai pemodal dan masih DPO,” kata Barly.
Load more