Bungo, Jambi - Berkas perkara kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu pengendara sepeda motor tewas, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, KM 13 arah Padang, Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin lll Kabupaten Bungo, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
Kasat Lantas Polres Bungo, AKP Agustina Wijayanti, mengungkapkan pelimpahan berkas ke JPU tersebut sebagai langkah memberikan kepastian hukum atas perbuatan yang dilakukan. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit Laka Lantas Polres Bungo dilaksanakan hari ini," ungkap AKP Agustina Wijayanti, Kasat Lantas Polres Bungo.
Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHPidana tentang Penyidik Menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan.
Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi saat kendaraan minibus Daihatsu Gran Max B 1081 BZA yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, yang dikendarai Jisah Roni Dalimunthe. Namun bukannya berhenti dan menolong korban, tersangka malah melarikan diri.
"Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang yakni pengendara sepeda motor Honda Beat," jelasnya.
Load more