Palembang, Sumatera Selatan - Majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahrein SH MH, memvonis terdakwa Junaidi hukuman 19,6 tahun penjara terhadap
oknum guru pendamping salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan
asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel, Selasa (12/4/2022).
Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
"Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya
Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH, melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Load more