"Otak pelaku ini masih berhubungan dengan perusahaan, sehingga dia tahu bahwa ada uang senilai ratusan juta rupiah yang akan disetorkan ke bank. Dari pengakuannya juga, jika berhasil melakukan perampokan tersebut, uangnya juga akan dibagi rata untuk para pelaku," kata Kapolres.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih. Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ayh/taa)
Load more