LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang virtual dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Sumber :
  • Tim TvOne/ jpa

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Wako Palembang Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan.

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:08 WIB

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. "Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Najib. "Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU.

Baca Juga :

Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 contoh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata JPU.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (jpa/wna)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hari Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Hari Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah Jembatan Desa di Lumajang Putus Akibat Terjangan Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Sejumlah Jembatan Desa di Lumajang Putus Akibat Terjangan Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Banjir lahar dingin Gunung Semeru mengakibatkan sejumlah jembatan putus di sejumlah desa, wilayah Kabupaten Lujmajang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024) malam.
Rumah Warga Rusak Tertimpa Tanah Longsor Akibat Hujan Lebat di Mamasa Sulawesi Barat

Rumah Warga Rusak Tertimpa Tanah Longsor Akibat Hujan Lebat di Mamasa Sulawesi Barat

Sebuah rumah warga di Dusun Lemo, Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) rusak akibat tertimpa tanah longsor.
Polemik Jelang Putusan MK, Peringatan Keras Prabowo Subianto ke Pihak yang Suka Fitnah: Kita Mengerti Keadaan

Polemik Jelang Putusan MK, Peringatan Keras Prabowo Subianto ke Pihak yang Suka Fitnah: Kita Mengerti Keadaan

Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto tegas meminta para pendukungnya agar tidak melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi atau MK, jelang putusan sengketa Pilpres.
Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara hati Ivar Jenner terdengar sampai Belanda dan membuat para pemain keturunan ikut gondok. Pasalnya kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar tak hanya kontroversi
PBNU Bela Pendeta Gilbert Lumoindong Usai Singgung Umat Islam, Minta Sang Tokoh Kristen Indonesia Minta Maaf Saja

PBNU Bela Pendeta Gilbert Lumoindong Usai Singgung Umat Islam, Minta Sang Tokoh Kristen Indonesia Minta Maaf Saja

Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang diduga singgung umat Islam. Ketua PBNU, Gus Fahrur bela sang Pendeta.
Trending
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Perempatfinal Piala Asia U-23 selangkah lagi menjadi milik Timnas Indonesia U-23 setelah menaklukan Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A.
Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Qatar U-23 lolos ke perempatfinal Piala Asia U-23 usai menaklukan Yordania U-23 dengan skor 2-1 di Stadion Jasim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024) malam WIB. 
Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Pratama Arhan mendapatkan perhatian dari media Korea Selatan setelah menjadi pemain sepak bola asal Indonesia pertama yang direkrut tim kasta tertinggi sepak bola Korea K-League 1, Suwon FC. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya