Kajari menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru yang menjurus pada ditetapkannya tersangka lain. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
"Untuk saksi yang diperiksa ada 25 saksi, terdiri atas rekanan dan ASN. Untuk pasal yang kita terapkan pada tersangka ini adalah pasal 2 atau pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tandasnya. (puj/act)
Load more