"Atas laporan itu, piket Reskrim langsung menciduk pelaku, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Untuk saat ini, ia jelaskan polisi telah menetapkan pelaku DL sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (KSH/AAG)
Load more