"Setelah mendapatkan pembinaan, dan menandatangani surat perjanjian tidak ada bermain lagi, para pelaku kita serahkan kembali ke pihak keluarga," sebut Kasat Reskrim.
Namun Kasat Reskrim juga menegaskan, jika nanti para pelaku ini kembali tertangkap maka sanksi tegas seperti cambuk sebanyak 45 kali akan di jatuhkan.
Para pelaku yang di ciduk oleh petugas adalah JA(48), HA (22), BA (19), MA (22), SY (24), TH (30), AY (19), DAN Y (18) seluruh pelaku merupakan warga Kaway XVI.
AKP Riski juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi bermain game judi onlie, karena petugas mengambil tindakan tegas jika para pemain tidak segera berhenti.(Kha/mg4/ree)