Pekanbaru, Riau - Penyelundupan sebanyak 20 ton bawang merah dan 40 karung cabai merah kering dari negara Thailand berhasil diungkap Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau di Perairan Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (22/7/2022).
Kemudian kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya barang bukti beserta awak kapal dilakukan pengawalan ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, Pekanbaru, guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa bawang merah dan cabe kering asal Thailand tersebut dijemput dengan menggunakan speed boat dari pelabuhan rakyat Sengkuang Batu Ampar, Kota Batam. Kemudian dibawa lagi ke Pelabuhan Kolong, Kabupaten Karimun, untuk dibongkar dan disimpan di gudang penyimpanan yang telah disiapkan," ujar Dirpolairud, Kombes Eko Irianto, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, lanjut Kombes Eko, proses penjemputan bawang tersebut dilakukan sebanyak 4 kali dengan jumlah 5 ton sekali penjemputan. Setelah bawang merah dan cabai kering tersebut terkumpul dengan total 20 ton, barulah bawang merah dan cabai kering tersebut dimuat ke dalam KM. Procom untuk segera dibawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
"Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, bahwa bawang merah tersebut diduga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan "CHANG" dan bergambar gajah," terangnya.
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku yang berinisial YS yang merupakan nakhoda kapal. Para pelaku dipersangkakan Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 86 Huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 88 Huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan. (man/wna)
Load more