Sibolga, Sumatera Utara - Personil Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu terhadap seorang laki laki berinisial AWS alias A, (27) ketika hendak menjual sabu di depan rumah warga di Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AWS alias A, dari tangan tersangka petugas menemukan 1 buah plastik es mambo berisi 7 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 100.000,” jelas Ramadhan Sormin. Kasi Humas Polres Sibolga.
"Sabu-sabu diperoleh tersangka dari seseorang identitasnya telah dikantongi, sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp500.000 dan kemudian tersangka membagi sabu sabu tersebut menjadi 7 bungkus di depan rumah kosong di Jalan Kader Manik Sibolga." Kata AKP Ramadhan Sormin.
Saat ini tersangka AWS alias A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(SPN/LNO)
Load more