Sibolga, Sumatera Utara - Personil Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu terhadap seorang pria ketika berada dirumahnya di lantai IV Rusubawa di Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Sibolga.
"Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Polres Sibolga dan dites urine dan hasilnya positif Amphetamine. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama A Alias S (29) warga jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis kota Sibolga." Jelas Sormin.
"Tersangka A alias S sudah pernah dihukum pada tahun 2020 dalam kasus yang sama tentang penyalagunaan narkotika dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan." Lanjutnya.
Sormin juga menerangkan sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Saat ini tersangka A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(SPN/LNO)
Load more