Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Oknum guru ngaji yang juga sebagai Ustad bernama Sidik (43) warga asal desa Sido Rejo, Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kena tangkap aparat Kepolisian Polsek Keluang diduga melakukan pencabulan, Selasa ( 29/11/2022).
Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku ini, berawal ketika korban sedang bermain dihalaman dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban, dan menggendong korban. Kemudian pelaku mengajak korban kerumahnya, kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
Kapolsek keluang Iptu Kurniawan, mengatakan pelaku terpaksa diamankan oleh pihak kepolisan akibat keluarga korban tak terima atas ulah pelaku.
"Ya pelaku merupakan seorang Guru ngaji kita terpaksa kita amankan, akibat mencabuli bocah yang masih muridnya sendiri, sementara keluarga korban melaporkan ke polsek keluang tak terma atas ulah bejat pelaku" pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, Polsek Keluang langsung menyerahkan pelaku pencabulan ke unit PPA polres musi banyuasin mengembangkan kasus pencabulan Guru ngaji ini terkait adanya korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Sebagai pertanggungjawaban perbuatanya pelaku pencabulan ini dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan diancam hukuman selama 15 th penjara. (pka/ppk)
Load more