Humbahas, Sumatera Utara – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Jumat (9/12/2022).
“Ada 31 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat rekonstruksi ini, mulai dari dalam kamar rumah sebanyak 12 adegan, di ruang tengah 1 adegan, di dapur belakang rumah 16 adegan, dan di halaman belakang rumah sebanyak 2 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master Purba Tanjung kepada awak media di lokasi rekonstruksi.
Menurut Master Tanjung, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperagakan adegan perbuatan suatu peristiwa pidana dalam menguji persesuaian keterangan tersangka dan saksi.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa tersangka HM sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Medan.
“Untuk tersangka sebelumnya kita lakukan observasi di rumah sakit jiwa di Medan. Hasil sementara, itu (tersangka) dinyatakan ada gangguan jiwa. Namun itu akan kami dalami kembali untuk memastikan kembali kejiwaan tersangka,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini menggemparkan warga Kabupaten Humbahas pada, November 2022 lalu.
Load more