Tapteng, Sumatera Utara – Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial RS (41), wiraswasta, warga Jalan Dangol Lumbantobing Gang Masjid Muhajirin Kelurahan Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Gurning menyebut, penangkapan dilakukan setelah personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, dan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” katanya.
Tiba di sekitar lokasi, personil Sat Narkoba melakukan pengintaian, dan melihat tersangka RS sedang berdiri di depan rumahnya seperti menunggu seseorang.
‘Tanpa ragu, personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka RS serta dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Rupanya, saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka RS membuang satu buah plastik berisi ganja dibalut lakban. “Personil selanjutnya menyuruh tersangka mengambil barang bukti ganja tersebut,” jelas Gurning.
“Kemudian personil melakukan penggeledahan badan tersangka, dan menyita satu buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan,” tukasnya.
Load more