Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) lolos dari hukuman pidana mati. Keduanya yakni terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni.
Terdakwa Nur Azzizah Sitorus divonis pidana penjara selama 18 tahun, sementara terdakwa Doni divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati
Load more