Sleman, tvOnenews.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY, Senin (7/8/2023).
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian.
"Kita melaporkan tindak pidana UU ITE kepada Rocky Gerung yang telah melakukan penghinaan kepada Pak Jokowi, yang kedua juga ke mas Refly Harun karena dia yang pertama kali menyiarkan mengedarkan di kanal (youtube) beliau," kata perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono.
Menurut Endro, pelaporan ini dilakukan untuk menjaga marwah sekaligus harkat dan martabat partai. Termasuk menjaga nama baik Presiden Jokowi yang merupakan kader PDI Perjuangan.
Pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung tak seharusnya muncul karena dianggap menghina dan merendahkan presiden. Apalagi hal itu dilakukan oleh seorang akademisi seperti Rocky Gerung.
"Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BBHAR PDIP Kota Yogyakarta Detkri Badiron menyatakan, hal yang dilaporkan adalah UU ITE Pasal 45 tentang penyebaran isu SARA.
Load more