Oleh karena itu, imbuh Pardja, sesuai prosedur , sebelum pembangunan kafe dilakukan seharusnya manajemen melakukan sosialisasi ke warga sekitar, dukuh, kepala desa, camat, kapolsek dan danramil.
"Tapi ini sama sekali tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan tempat ini," katanya.
Pardja menambahkan Desa Bangunjiwo merupakan salah satu Desa Tangguh Bencana dan kawasan Puncak Bibis oleh Pemerintah Desa Bangunjiwo dinyatakan rawan bencana terutama tanah longsor. Sehingga, semua proses pembangunan diminta memperhatikan prosedur.
Bagian legal kafe, Riyanto Dimas mengatakan mengenai masalah perizinan sudah diurus ke Kementerian. Namun, untuk perizinan yang di daerah belum dilakukan karena masa pandemi.
Load more