Gunungkidul, DIY - Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer atau non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada 2023 mendatang.
"Melihat beban kerja dan kegiatan yang ada, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan," katanya, Kamis (20/01/2022).
Namun demikian, Sunaryanta tetap akan tunduk pada kebijakan pemerintah pusat, seandainya rencana penghapusan tenaga honorer di 2023 tersebut diterapkan.
"Yang pasti akan kita lihat dulu aturannya seperti apa, mengingat kita berkiblat ke sana," ujar Sunaryanta.
Senada disampaikan, Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Agus Sumaryono, dimana pihaknya masih menunggu regulasi dan petunjuk dari pusat.
Hingga akhir 2021 lalu, imbuh Agus, ada 1.021 tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Gunungkidul, beberapa di antaranya sudah diterima sebagai CPNS dan PPPK.
Load more